Sistem ekonomi Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi ini merupakan sistem ekonomi yang baru. Sistem ini tepatnya lahir pada tanggal 10 Maret 1998 ketika MPR RI menyetujui TAP tentang GBHN 1998-2003, di mana Sistem Ekonomi Pancasila disepakati sebagai sistem ekonomi yang sepatutnya diterapkan di Indonesia, (Mubyarto, 2004:16).
Sistem ini dihadirkan setelah sistem konglomerat gagal. Sistem konglomerat adalah sistem ekonomi yang meniru begitu saja sistem ekonomi kapitalis liberal ala Amerika tanpa mempedulikan dampak negatifnya pada ekonomi rakyat, (Mubyarto, 2024:18). Ia merupakan contoh penggunaan teori ekonomi Neo-klasik (Barat, Amerika) yang selalu memihak pada pemilik modal dan tidak pernah memihak pada rakyat yang miskin, (Mubyarto, 2024:20-21).
Sebagai akibatnya, selama 3 dekade era ekonomi Orde Baru menurut Prof. Dr. Mubyarto, perusahaan-perusahaan konglomerat yang berkolusi dengan pemerintah, atau oknum-oknum pejabat pemerintah, benar-benar berperilaku dan bertindak serakah, dengan menggusur dan mematikan kegiatan ekonomi rakyat, (Mubyarto, 2003:8).
Antitesa Sistem Konglomerat
Sistem ekonomi Pancasila dihadirkan sebagai antitesa sistem konglomerat. Sistem ekonomi ini salah satunya digagas oleh Mubyarto, (Mubyarto, 1982: 567). Menurut Mubyarto, ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang sejalan, sesuai, dan setia, pada asas-asas Pancasila, serta sebagai sistem ekonomi pasar yang mengacu secara utuh pada ke-5 sila Pancasila, (Mubyarto, 2003: 19).
Ekonomi Pancasila selanjutnya mendapat kerangka dari Prof. Ace Partadiredja dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Sosial yang berjudul Ekonomika Etik, (Ace Partadiredja, 2000: 392). Ekonomi Pancasila disebutnya sebagai ilmu ekonomi yang tidak memberikan kesan sebagai ilmu yang mengajarkan keserakahan atas alam benda, dan tidak memberikan kesan sebagai suatu ilmu yang mekanistik, melainkan sebagai ilmu yang tidak hanya model-modelnya relevan tapi juga model-model itu didasarkan pada asumsi yang realistik, etik, dan berwajah kemanusiaan yang dijiwai oleh etika, ekonomika etik (ethical economics) sebagaimana ekonomi politik pada saat dilahirkannya pada abad 18.
Namun demikian, sistem ekonomi Pancasila tidak secara otomatis include berada di dalam ideologi Pancasila dan pasal 33 UUD 1945. Pernyataan Presiden Soeharto sebelumnya yaitu pada Pidato Kenegaraan tanggal 16 Agustus 1981, menjadi salah satu dasarnya.
Presiden Soeharto kala itu menyatakan bahwa sistem ekonomi Pancasila “sudah ada” di dalam ideologi Pancasila dan pasal 33 UUD 1945, dan “tidak usah dicari-cari apalagi dengan teori-teori dari luar Indonesia”, terbukti sangat keliru. Terbukti bahwa 16 tahun sesudah pernyataan tersebut keinginan untuk mewujudkan cita-cita ekonomi Pancasila tidak kesampaian, bahkan nampak makin menjauh sehingga berakhir dengan meledaknya bom waktu krismon tahun 1997, (Mubyarto, 2004:24).
Perkembangan Sistem Ekonomi Pancasila
Ketika Sistem Ekonomi Pancasila disepakati sebagai sistem ekonomi yang sepatutnya diterapkan di Indonesia pada 10 Maret 1998, sistem Ekonomi Pancasila tersebut kemudian didefinisikan sebagai sistem ekonomi dengan 7 butir “paradigma baru”. Ketujuh butir paradigma baru tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama. Terciptanya ketahanan nasional yang kukuh dan tangguh. Kedua. Mengandung sikap dan tekad kemandirian dalam diri manusia; keluarga, dan masyarakat Indonesia. Ketiga. Perekonomian nasional dikembangkan ke arah perekonomian yang berkeadilan dan berdaya saing tinggi. Keempat. Demokrasi ekonomi diwujudkan untuk memperkukuh struktur usaha nasional. Kelima. Koperasi adalah sakaguru perekonomian nasional, sebagai gerakan dan wadah
ekonomi rakyat; koperasi sebagai badan usaha ditujukan pada penguatan dan perkuatan basis usaha. Keenam. Kemitraan usaha yang dijiwai semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang saling menguntungkan untuk ditumbuh-kembangkan. Ketujuh. Usaha nasional dikembangkan sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dalam pasar terkelola, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta nasionalisme yang tinggi.
Definisi Sistem Ekonomi Pancasila tersebut mendapat tanggapan Mubyarto. Hal ini karena di dalamnya tidak memasukkan masalah ketimpangan ekonomi sebagai akibat konglomerasi. Konglomerasi sebagai sumber kekisruhan sosial-ekonomi yang serius, telah dihindari penyebutannya dalam GBHN, (Mubyarto, 2004:17). Bahaya konglomerasi dan konglomerat sendiri, sebenarnya juga sudah secara tegas diberikan oleh laporan Bank Dunia perwakilan Jakarta tahun 1993, (Mubyarto, 2004:17).
Dan sekalipun kemudian ada slogan peningkatan kemitraan dan upaya-upaya membuat perekonomian lebih adil melalui pengembangan demokrasi ekonomi, dan usaha koperasi dinyatakan sebagai sakaguru perekonomian nasional, namun hal tersebut tidak cukup. Selama politik ekonomi tidak memihak, maka ekonomi rakyat yang menjadi terjepit, terlebih politik ekonomi itu telah terang-terangan berpihak pada konglomerat. Hasilnya, semakin melebarnya jurang kaya-miskin dan ekonomi rakyat makin terpinggirkan, (Mubyarto, 2004:17).
Ekonomi Pancasila Versi Mubyarto
Dalam sebuah tulisannya, Mubyarto menolak pendapat ekonom yang memiliki pandangan skeptis tentang ekonomi Pancasila yaitu sebagai ‘ekonomi yang bukan-bukan’, atau bukan ekonomi kapitalis dan bukan pula ekonomi sosialis, (Mubyarto, 2003:1).
Menurutnya, ekonomi Pancasila bukan sebagai sistem ekonomi baru yang masih harus diciptakan untuk mengganti sistem ekonomi yang kini “dianut” bangsa Indonesia. Bibit-bibit sistem ekonomi Pancasila sudah ada dan sudah dilaksanakan oleh sebagian masyarakat Indonesia terutama pada masyarakat perdesaan dalam bentuk usaha-usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, (Mubyarto, 2004: 24). Ekonomi rakyat tersebut, dicatat mampu bertahan terhadap badai krismon, di mana ekonomi Indonesia yang diibaratkan sebagai harimau, disebut telah mati sejak krismon 1997-1998 (the strange and sudden death of a tiger). Padahal sebelumnya ekonomi Indonesia dipuja-puji sebagai The Southeast Asia’s emerging giant, (Mubyarto, 2004: 23).
Ekonomi Pancasila juga dekat dengan ekonomi kerakyatan dan ekonomi kekeluargaan. Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang demokratis, menunjuk pada asas ke-4 Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, di mana ekonomi rakyat mendapat dukungan pemihakan yang sungguh-sungguh dari pemerintah. Sistem ini dicatat berhasil membuat ekonomi RRC tumbuh cepat. Menurut Mubyarto, pertumbuhan ekonomi RRC bukan karena meninggalkan paham sosialisme tetapi karena amat berkembangnya ekonomi rakyat dan keberhasilan mengalahkan virus korupsi, (Mubyarto, 2004: 23).
Catatan-Catatan Penting
Dalam menarasikan kembali Ekonomi Pancasila dari tulisan Mubyarto sebagaimana di atas, terdapat beberapa catatan yang pantas diketengahkan kembali. Beberapa catatan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
Pertama. Sistem Konglomerat.
Mubyarto secara jelas menyebut sistem konglomerat sebagai sumber kekisruhan sosial-ekonomi yang serius. Sistem ini merupakan contoh penggunaan teori ekonomi Neo-klasik (Barat, Amerika) yang selalu memihak pada pemilik modal dan tidak pernah memihak pada rakyat yang miskin.
Sayangnya, Mubyarto tidak menyebut sistem konglomerat sebagai sistem kastanisasi ekonomi dan bukan demokrasi ekonomi. Sehingga bertentangan dengan sumpah Orde Baru yaitu akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Hal ini karena hanya kelompok bisnis tertentu, sebagai pemegang kasta tertinggi yang diberi hak monopoli dan fasilitas khusus. Seperti misalnya: lisensi impor khusus, kuota perdagangan, dan pemberian kredit bank murah serta akses besar terhadap pinjaman dari bank-bank milik negara tanpa pengawasan risiko yang ketat. Sementara itu pemegang kasta yang lebih rendah, tidak diberi hak monopoli dan fasilitas khusus tersebut.
Sebagai akibatnya, kegagalan pelaksanaan ekonomi Orde Baru kemudian dianggap sebagai kegagalan Ekonomi Pancasila. Padahal Orde Baru tidak pernah melaksanakan Ekonomi Pancasila namun menerapkan ekonomi Neo-klasik (Barat, Amerika) yang selalu memihak pada pemilik modal atau sistem kastanisasi ekonomi.
Kedua. Sistem ekonomi Pancasila tidak secara otomatis include berada di dalam ideologi Pancasila dan pasal 33 UUD 1945.
Pernyataan Presiden Soeharto yang menyatakan bahwa sistem ekonomi Pancasila “sudah ada” di dalam ideologi Pancasila dan pasal 33 UUD 1945, dan “tidak usah dicari-cari apalagi dengan teori-teori dari luar Indonesia”, adalah benar sebagai sebuah kesalahan. Namun demikian, seperti ada yang terabaikan. Di mana Mubyarto dan para ekonom lain tidak pernah menyebut semangat dihadirkannya pasal 33 UUD 1945 sebagai sebuah konsep tanah ulayat.
Konsep tanah ulayat adalah tanah bersama masyarakat hukum adat yang mencakup bumi, air, dan ruang angkasa di mana penggunaannya harus memperhatikan kepentingan seluruh anggota masyarakat. Adapun makna masyarakat hukum adat dalam korelasinya dengan pasal 33 UUD 1945 adalah masyarakat yang sama-sama melaksanakan hukum berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai sebuah konsep tanah ulayat, maka kebijakan-kebijakan yang membuka investasi asing secara luas, jelas menciderai semangat awal pasal 33 tersebut. Melalui pemahaman akan konsep tanah ulayat pula, maka perusahaan tambang yang selama puluhan tahun dikuasai asing seperti Freeport hingga Newmont, seharusnya tidak pernah terjadi.
Karena itu sudah seharusnya pemahaman Pancasila dan UUD 1945, terlebih khusus lagi pasal 33 perlu dilakukan pemahaman tidak hanya tekstualis semata namun juga budaya yang melatarinya. Sehingga pemaknaannya kemudian, tidak lepas dari latar belakang ia dibuat.
Ketiga. Koperasi
Dalam mewacanakan Ekonomi Pancasila, Mubyarto jauh dari mewacanakan koperasi atau sistem ekonomi koperasi. Ini tentu sangat menarik. Mubyarto lebih menekankan jika Ekonomi Pancasila untuk disandingkan dengan ekonomi kerakyatan atau ekonomi kekeluargaan. Yaitu, sistem dengan pola bagi-bagi rejeki di masyarakat.
Sekalipun koperasi di dalamnya ada pola bagi-bagi rejeki, tapi tidak sepenuhnya pola bagi-bagi rejeki itu identik dengan koperasi. Terbukti kemudian, banyak koperasi yang dicatat bermasalah. Di sini kiranya Mubyarto lebih menekankan pada pola bagi-bagi rejekinya dan bukan koperasi sebagai institusinya.
Dapat dikatakan pandangan Ekonomi Pancasila dari Mubyarto berbeda dengan Sri-Edi Swasono. Menurut Sri-Edi Swasono, sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Namun, pada saat sekarang kita belum menggunakan sistem tersebut secara maksimal, hal ini hanya bersifat sementara. Tetapi nantinya akan terlaksana melalui pelaksanakan sistem ekonomi koperasi secara penuh (Swasono, 1987 dalam Ja’far Shodiq dkk, 2025: 2265).
Penutup
Sistem ekonomi Pancasila dan sistem Konglomerat sekalipun keduanya sebagai sistem ekonomi yang saling bertolak belakang, namun secara umum memiliki persamaan. Persamaan tersebut adalah sama-sama membutuhkan dukungan pemihakan yang sungguh-sungguh dari pemerintah. Tanpa pemihakan tersebut, keduanya tidak akan pernah terjadi.
Karena itu, bila kemudian arah keberpihakan pemerintah pada sistem Konglomerat dengan ditandai adanya kastanisasi ekonomi, makin melebarnya jurang kaya-miskin dan ekonomi rakyat makin terpinggirkan, maka dapat dikatakan jika pemerintah sesungguhnya telah melakukan penghianatan dan pelanggaran hukum kepada Pancasila dan UUD 1945. Keberpihakan yang menentang Pancasila dan UUD 1945 tersebut, selanjutnya dapat menjadi landasan untuk dimakzulkan.*
Penulis: Irawan Djoko Nugroho.
Disosialisasikan kembali dari artikel yang dimuat di CoreNews.id, (23/8/2026 pukul: 13.28).
Sumber Bacaan:
Ace Partadiredja, Ekonomika Etik, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Sosial, Gadjah Mada Press, 2000.
Ja’far Shodiq dkk., Relevansi Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun dengan Konsep Ekonomi Pancasila Mubyarto, El-Māl. Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, Vol 6 No 6 (2025) 2262 – 2278.
Mubyarto, Ekonomi Indonesia Dewasa Ini: Berbagai Pertanyaan Ekonom dan Orang Awam, Kompas (ed) Mencari Bentuk Ekonomi Indonesia, Gramedia, 1982.
Mubyarto, Ekonomi Pancasila. Renungan Satu Tahun Pustep-IJGM, Pusat Studi Ekonomi Pancasila
Universitas Gadjah Mada (PUSTEP-UGM), Yogyakarta, 9 Desember 2003.
Mubyarto, Menuju Sistem Ekonomi Pancasila: Reformasi atau Revolusi, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia Vol. 19, No. 1, 2004.