Dalam tradisi Melayu dikenal dua konsep kekuasaan yang memiliki kesan saling bertolak belakang. Konsep pertama adalah : ‘Raja adil raja disembah, raja zalim raja disanggah’. Konsep kedua adalah: ‘Raja  adalah syah alam atau dzilullah fi’l alam (bayang-bayang Tuhan di alam semesta) legitimate dan tidak dapat diganggu gugat, (lihat Sudibyo, 2009: 127).

Konsep pertama menunjukkan kekuasaan pada masa lalu tetap milik rakyat. Ada mekanisme check and balance terhadap kebijakan pemerintahan. Rakyat memiliki kewajiban memberikan kritik dan koreksi terhadap penguasa, terutama jika tanda-tanda penguasa memperlihatkan kecenderungan menyelewengkan kekuasaannya, (lihat Zainuddin, 1986: 101-192 dan Noer, 1007: 79-82). Sedangkan konsep kedua, raja memiliki kedudukan istimewa, misalnya genealoginya berasal dari pohon silsilah yang yang unggul atau diluar kelaziman. Genealogi seperti itu sekaligus memberi legitimasi mitis yang bisa memaksa seluruh eksponen kerajaan untuk setia, tunduk dan patuh kepada raja. Contoh mengenai fenomena ini adalah relasi Tun Beraim Bapa-Sultan Ahmad dalam HRRP dan Hang Tuah-Sultan Malaka dalam HHT, (Sudibyo, 2009: 138).

Dari kedua konsep tersebut, Sudibyo mengatakan jika pada tataran praksis, doktrin “raja adil raja disembah, raja zalim raja disanggah” menjadi tidak fungsional, karena kekuasaan raja benar-benar tidak terbatas. Sebagai pemilik kekuasaan yang tidak terbatas maka penerapan the culture of death, yang implementasinya adalah peniadaan dan penghancuran barang siapa yang berusaha membatasi atau mempertanyakan kekuasaannya merupakan konsekuensi yang tidak bisa ditawar-tawar, (Sudibyo, 2009: 147-148). Benarkah demikian?

Raja Besar, Banyak Rakyat

Konsep kebesaran raja menurut tradisi Melayu pada hakekatnya terdiri dari dua unsur. Raja besar, banyak rakyat, (HHT: XXIII, hal: 415). Atau dengan kata lain, banyaknya rakyat seiring dengan kebesaran sang raja. Dengan konsep ini, rakyat merupakan pilar utama untuk ikut mendudukkan seorang raja.

Ketika Sultan Malaka melepaskan putranya dari hasil perkawinannya dengan Putri Mapahit yang bernama Raden Bahar  untuk menjadi Raja Majapahit, Sultan Malaka dicatat berpesan sebagai berikut. “Hai anak-ku, ada pun anak-ku pergi ini menjadi raja di-Majapahit; baik-baik tuan memeliharakan segala menteri dan ra’ayat dan tahu2 mengambil hati Pateh itu. Yang mana adat jangan di-buang,” (HHT: XX, hal: 376).

Demikian pula ketika Sultan Malaka melepaskan putranya dari hasil perkawinannya dengan Tun Teja bernama Sultan Mahmud dan Sultan Ahmad, Sultan Malaka dicatat berpesan hal yang sama. “Hai anak-ku kedua, baik2 pelihara akan ra’ayat dan tahu mengambil hati segala menteri hulubalang-mu itu, yang mana adat jangan di-ubah”, (HHT: XXII, hal: 411). Menurut HHT, Sultan Mahmud dirajakan di negeri Bentan (HHT: XXII, hal: 408) dan Sultan Ahmad dirajakan di negeri Lingga (HHT: XXII, hal: 411).

Pesan ini menunjukkan bila memelihara pegawai pemerintah dan masyarakat serta menjunjung hukum merupakan fungsi utama raja, yang tidak bisa ditanggalkan. Dalam Sejarah Melayu, dengan lebih tegas dikatakan bila hubungan raja dengan menteri bagai api dengan kayu dan hubungan raja dengan rakyat bagai pohon dengan akarnya.

Sĕbab dĕmikian, maka harus ĕngkau bĕrbuat adil ‘adil dan sĕksama, supaya di-akhirat jĕmah direngankan Allah Ta’ala kira-kira-mu; dan hĕndak-lah ĕngkau muafakat dengan sĕgala mĕntĕri dan sĕgala orang bĕsar-bĕsar-mu, kĕrana raja itu, jikalau bagaimana sa-kali pun bijaksana-nya dan tahunya, jikalau tiada muafakat dĕngan sĕgala pĕgawai-nya di-mana akan dapat ia mĕlakukan bijaksana-nya itu? Dan lagi tiada akan sĕntosa kĕrajaan-nya, kĕrana raja-raja itu umpama api, akan sĕgala mĕntĕri itu umpama kayu: jikalau tiada kayu, di-manakan api itu akan bĕrnyala? Sapĕrti kata Farsi, ‘Ar’ayat juna bakhsanat sultan khasad’ ya’ani ra’ayat itu umpama akar, yang raja itu umpama pohon; jikalau tiada akar nĕschaya pohon tiada akan dapat bĕrdiri, dĕmikian lagi raja itu dengan sĕgala ra’ayat-nya, (SM: XXIII, hal: 170-171).

Karena itu, doktrin “raja adil raja disembah, raja zalim raja disanggah” bukan tidak fungsional sebagaimana penjelasan Sudibyo, karena kekuasaan raja dalam kenyataannya tetap terbatas. Dalam kenyataannya, raja tetap bergantung kepada rakyat.

Konsep Raja Zalim

Dalam HHT, fenomena relasi Hang Tuah-Sultan Malaka yang diangkat Sudibyo, (Sudibyo, 2009: 138) untuk mengacu pada lahirnya konsep ‘raja adil raja disembah, raja zalim raja disanggah’ ternyata tidak terkait masalah ‘memeliharakan segala menteri dan ra’ayat.’ Konsep ini lahir karena pelaksanaan hukum yang sewenang-wenang dari pemerintah. “Hai orangkaya Laksamana, kerana-mu-lah maka aku berbuat pekerjaan ini. Pada bichara-ku, engkau tiada dalam dunia ini lagi. Jika aku tahu akan engkau hidup, demi Allah dan Rasul-Nya, tiada aku berbuat pekerjaan yang demikian ini,” (HHT: XVII, hal: 315).

Dengan kata lain, seorang raja yang dianggap zalim bukan karena ia mengabaikan rakyat dan pemerintahannya, namun karena dianggap melakukan tindakan sewenang-wenang dalam menerapkan hukum. Dari hal tersebut, maka dapat dikatakan bila sebuah tindakan kecil yang keliru dapat memantik raja dikategorikan menjadi zalim. Apalagi seorang raja melakukan tindakan mengabaikan rakyat dan pemerintahannya.

Sangat menarik bila penerapan konsep itu memiliki kemiripan dengan kisah pewayangan Wibisana yang berani menyanggah Raja Dasamuka atas pelaksanaan hukumnya yang sewenang-wenang dengan menculik Sinta, yang pada saat itu telah merupakan istri Rama. Penyanggahan Wibisana berbuntut pada pengusiran Wibisana. Keberanian menyanggah raja seperti yang dilaksanakan oleh Wibisana itu, ternyata juga tidak selalu berujung pada penerapan the culture of death. Dalam Sejarah Melayu, kisah menyanggah raja yang paling terkenal adalah kisah menyanggah keputusan Sultan Mansor Shah.

Dikisahkan bila Sultan Mansor Shah berniat merajakan putranya Raja Muhammad di Malaka. Namun pada suatu ketika, Raja Muhammad yang tengah bermain kuda di kampong Bĕndahara Paduka Raja. Tengah bermain Raja Muhammad, sebuah bola yang tanpa sengaja ditendang Tun Bĕsar anak Bĕndahara mengenai dĕstarnya. Dĕstar itu pun jatuh. Mengetahui dĕstarnya jatuh, Raja Muhammad menjadi marah. Tun Bĕsar ditikam hingga mati. Mengetahui hal tersebut, maka anak buah Bĕndahara menjadi marah. Mereka berusaha menyerang Raja Muhammad. Namun tindakan ini segera di halangai oleh Bĕndahara Paduka Raja. Kata Bĕndahara: “Hai! Hai! Hĕndak dĕrhaka-kah? Cheh, kamu sekalian, cheh; kĕrana tiada ‘adat, hamba Mĕlayu tiada pĕrnah dĕrhaka. Tĕtapi jangan-lah kita bĕrtuankan anak raja sa-orang ini”, (SM: XVIII, hal: 149). Ketika kabar pembunuhan yang dilakukan Raja Muhammad sampai ke istana, Sultan Mansor Shah akhirnya memenuhi tuntutan masyarakat. Sultan kemudian berkata kepada Raja Muhammad. “Chĕlaka Si-Muhammad ini. Hai Muhammad, apa-kah daya-ku? Ěngkau di-tolak bumi Mĕlaka!” (SM: XVIII, hal: 149).

Disini kekuasaan Sultan Mansor Shah yang benar-benar tidak terbatas tidak dimiliki. Kekuasaan tetap dipegang oleh rakyat, karena itu Raja Muhammad kemudian ditempatkan di Pahang.  Penerapan the culture of death juga tidak dikisahkan terjadi pada kasus ini.

Karena itu, kisah kekuasaan raja benar-benar tidak terbatas dan penerapan the culture of death yang diangkat Sudibyo kiranya tidak tepat dimasukkan ke dalam konsep pemerintahan ala Melayu. Konsep ini sepenuhnya hanya ada di era Mataram yang memang menganut konsep keshogunan, (Irawan, 2009: 254-259). Di era Jawa Kuno, konsep check and balance terhadap kebijakan pemerintahan juga dijumpai sebagaimana konsep pemerintahan ala Melayu. Ketika Raja Kediri minta disembah oleh masyarakat, maka masyarakat menolaknya. Masyarakat kemudian berlindung kepada raja yang mau memelindungi rakyat yaitu Raja Ranggah Rajasa.*

Sumber:

  1. Hill, A.H, “Hikayat Raja-raja Pasai a Revised Romanished Version of Raffles MS 67, Together with an English Translation”. Journal Malayan Branch [vol. 33. Pt.2, 1960], Royal Asiatic Society: 1-335.
  2. Irawan Djoko Nugroho, Meluruskan Sejarah Majapahit, Yogyakarta: Ragam Media, 2010.
  3. Kasim Ahmad, M.A Hikayat Hang Tuah. Menurut Naskhah Dewan Bahasa dan Pustaka. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka Kementrian Pelajaran Kuala Lumpur, 1964.
  4. Sejarah Melayu (The Malay Annals), Cetakan ke-10, Malaya Publishing House Limited Singapura.
  5. Sudibyo, 2009, Dalam Bayang-Bayang Kolonialisme Filologi dan Studi Sastra, Yogyakarta, FIB Universitas Gadjah Mada.
  6. Zainuddin, A. Rahman, 1986, “Pokok-Pokok Pemikiran Islm dan Masalah Kekuasaan Politik”. Dalam Miriam Budiardjo, Aneka Pemikiran tentang Kuasa dan Wibawa, Jakarta: Sinar Harapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

*
*