Penerapan sistem Pendidikan Tanpa Pukulan di Indonesia dapat dikatakan berhasil. Dari sebelumnya hak guru demikian besar dalam pendisiplinan peserta didik yang ada, kini hak tersebut seperti dicabut. Banyak tuntutan dilakukan orang tua peserta didik yang berujung hukum atas proses pendisiplinan tersebut. Semua itu membuat guru yang merupakan Bahasa Sansekerta berarti ‘orang yang patut dimuliakan’ (Zoertmulder, OJED, 1995: 321), tersubordinasi menjadi hanya sebagai tenaga pendidik. Ia kini tidak lebih dari buruh atau pekerja biasa, hanya saja kerjanya di dunia kependidikan.
Sebenarnya, banyak manfaat kala sistem Pendidikan Tanpa Pukulan dilaksanakan. Berbeda dengan sistem sebelumnya, pada saat ini peserta didik dapat dikatakan pasti naik kelas dan pasti lulus atau selesai. Tidak peduli berapa pun kemampuan yang dimiliki. Hal ini karena tidak ada ujian nasional untuk melihat seberapa besar kemampuan yang peserta didik raih. Nilai lebih didasarkan pada nilai standar kelulusan sekolah yang bisa ditentukan oleh sekolah sendiri.
Di sini, sistem Pendidikan Tanpa Pukulan telah melahirkan sebuah simbiosis mutualisma antara peserta didik dan tenaga pendidik. Peserta didik tidak perlu disiplin dan belajar keras untuk selesai belajar seperti masa lalu. Tenaga pendidik juga tidak perlu memperkuat cara mengajar secara asertif dan efektif, karena pekerjaannya tidak akan digantikan oleh mereka yang dapat bekerja seperti itu, seperti pada masa lalu.
Memang benar bila dalam sistem Pendidikan Tanpa Pukulan, seorang peserta didik dibuat tidak terpaku pada hafalan dan nilai-nilai tapi pada literasi dan numerasi serta pada pembentukan karakter yang baik. Hanya sayangnya, karakter baik yang diharapkan ternyata hanya sebatas karakter peserta didik yang penurut. Mereka yang penurut akan mendapat respon positif sekolah sehingga mereka akan mendapat tiket pasti naik kelas dan pasti lulus. Berbeda tentunya dengan mereka yang dinilai sekolah, tidak penurut.
Tenaga Pendidik dan Sekolah Mendapat Keuntungan Besar
Sejak tahun 2009, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan penghapusan UN sebagai penentu kelulusan. Ketika keluar wacana UN diharapkan menjadi penentu kelulusan, gelombang penolakan menjadi massif. Mereka berdalih, masalah struktural UN menjadi penentu kelulusan dapat mendidik perilaku koruptif karena anak tak berani melapor jika menemukan kecurangan. Alasan yang tentu saja sangat baik. Hanya saja apakah dengan tidak adanya UN pendidikan perilaku koruptif tidak terjadi?
Pada kenyataannya, dengan anggaran 20 persen APBD dan APBN seharusnya pendidikan Indonesia memiliki kualitas yang lebih baik. Sayangnya hal tersebut ternyata jauh panggang dari api. Menurut Programme for International Student Assessment (PISA), skor pendidikan Indonesia masih di bawah rata-rata dunia.
Pada tahun 2000 saat PISA pertama kali diadakan, Indonesia berdiri di peringkat 39 dari 41 negara untuk kategori kemampuan literasi dan matematika, sedangkan untuk sains Indonesia berada di urutan 38, pada periode berikutnya tahun 2003 kemampuan literasi siswa Indonesia sempat mengalami penaikan menjadi peringkat ke-29, sementara untuk matematika dan sains menetap pada peringkat ke-38. Pada dua periode yang berikutnya yaitu tahun 2009, kemampuan literasi siswa Indonesia berada di peringkat 57 dari 65 negara, matematika 61 dari 65 negara, dan sains 60 dari 65 negara, lalu pada periode berikutnya tahun 2012 peringkat tersebut kembali menurun ke peringkat 61 untuk literasi, peringkat 65 untuk matematika dan sains.
Menurut pengamat pendidikan Budi Trikoyanto, salah satu alasan rendahnya kualitas pendidikan Indonesia adalah karena kompetensi guru-guru di Indonesia masih berada pada tingkat yang sangat rendah. Rendahnya kompetensi guru tersebut, sebenarnya tentu tidak lepas dari perilaku koruptif yang dilakukannya. Mereka tidak pernah dituntut lagi mengajar secara asertif dan efektif. Apalagi kini tidak ada sekolah favorit dan masuk ke sekolah yang lebih tinggi lebih bersifat rayonisme. Sementara itu, pendapatan mereka lebih sejahtera dibandingkan sebelumnya.
Tenaga pendidik saat ini ibarat mengeluarkan kemampuan 30 persen, mendapat pendapatan 100 persen. Sementara guru pada masa lalu mengeluarkan kemampuan 100 persen, namun hanya mendapat pendapatan 30 persen.
Karena itu dapat dikatakan jika sebenarnya penghapusan UN sebagai penentu kelulusan, yang diuntungkan adalah tenaga pendidik dan sekolah. Mereka tidak lagi dipacu menghadirkan peserta didik yang berkualitas dan berlomba menempatkannya pada sekolah favorit. Karena semuanya, telah dihilangkan. Kerja mereka hanya lebih sebagai administrasi dan bukan lagi pengajar apalagi pendidik.
Jika UN mendidik perilaku koruptif karena anak tak berani melapor jika menemukan kecurangan, maka tanpa UN perilaku koruptif menjadi lebih didominasi tenaga pendidik dan sekolah. Mereka mendapat imbalan lebih dari hasil yang tidak maksimal dan membiarkan hampir semua peserta didik tidak lagi belajar secara maksimal. Selain itu mereka juga hanya menghadirkan karakter peserta didik penurut yang tidak lagi berani kokoh memegang prinsip sesuai amanat konstitusi dan Pancasila. Semua itu merupakan sebuah perilaku koruptif juga tentunya.
Iklim Tidak Mendukung
Sekalipun tenaga pendidik dan sekolah menjadi yang diuntungkan, pada kenyataannya mereka bukanlah yang mendapat bagian terbesar. Mereka melakukannya karena lebih mengikuti iklim yang ada. Iklim yang tidak mendukung terjadinya keberlangsungan pendidikan yang seharusnya. Iklim yang tidak menghargai kerja keras dan kualitas pendidikan, namun semata-mata seberapa banyak materi yang mereka dapatkan.
Semua hal tersebut menjadikan hampir seluruh proses pendidikan menjadi lebih transaksional yang lepas dari nilai-nilai. Tenaga pendidik tidak lagi sebagai agen konstitusi dan Pancasila sebagaimana harapan. Mereka dengan mudah memilih menjadi agen materialisme. Dalam kasus RSBI/SBI beberapa waktu lalu misalnya, dicatat begitu mudahnya mereka keluar dari agen konstitusi dan Pancasila demi bisnis.
Kuatnya iklim yang membuat perubahan secara dramatis tentu tidak bisa ditahan oleh tangan kecil para tenaga pendidik dan sekolah. Tanpa mengikuti semua itu, mereka akan tergerus dan habis. Sayangnya, pemerintah sebagai penjaga nilai utama kenegaraan yang mengacu pada konstitusi dan Pancasila, suka atau tidak ternyata malah memiliki peran utama atas hadirnya iklim tersebut. Pembiaran sekolah standard internasional yang tidak lagi mengutamakan konstitusi dan Pancasila di wilayah Republik Indonesia dan ketidakpercayaan kepada para ahli sendiri, adalah beberapa contoh kecilnya.
Bila dibandingkan dengan para tenaga pendidik dan sekolah, mereka ternyata lebih diuntungkan. Dengan masa jabatan relatif pendek namun memiliki apresiasi yang sangat besar, sementara fungsi dan tugasnya harus dapat mengaplikasikan konstitusi dan Pancasila dalam realitas, maka hal itu tentu menjadi sebuah pekerjaan yang sangat berat. Pembiaran-pembiaran iklim yang tidak sesuai konstitusi dan Pancasila yang kemudian juga terjadi di dunia pendidikan, memberikan keuntungan maksimal bagi mereka.
Sesungguhnya grand strategy-nya demikian sederhana, membuat perilaku koruptif menjadi sebuah gaya hidup bersama. Kala semua itu terjadi, maka tidak ada lagi nilai baik dan buruk. Yang ada, perilaku koruptif menjadi hal wajar dan biasa dilakukan.
Menghadirkan Pendidikan Sekalipun Tanpa Iklim Pendidikan
Menghadirkan pendidikan tanpa iklim pendidikan pada dasarnya hanya sebuah utopia. Sekalipun demikian, hal ini sebenarnya pernah terjadi pada era pergerakan nasional. Iklim pendidikan yang dibuat Belanda kala itu hanya menghadirkan pekerja berpendidikan, yang dapat digaji dengan murah dari bangsa pribumi. Namun demikian ternyata para pendiri bangsa mampu membalikkannya menjadi modal awal kemerdekaan.
Kuncinya sesungguhnya sederhana, pendidikan apapun iklim yang dibuat akan menghasilkan proses kesadaran diri. Proses kesadaran diri inilah yang dikelola para pendiri bangsa menjadi senjata untuk melawan ketidakadilan yang ada. Dan pada akhirnya, ketidakadilan dapat dihapuskan di bumi Indonesia. Kini, bila proses kesadaran diri tidak dikelola dengan baik, maka iklim pendidikan akan berjalan sesuai relnya. Di mana, konstitusi dan Pancasila tidak lagi menjiwai seluruh sendi perundangan dan perlindungan masyarakat. Hal mana tentu wajib ditolak, karena bertentangan dengan ketidakadilan bernegara yang akan membuat kemiskinan secara structural dan marginalisasi bangsa Indonesia.
Untuk itulah, kembali mengelola proses kesadaran diri dalam pendidikan perlu menjadi prioritas utama saat ini. Ia perlu menjadi kartu truf kala membangun pendidikan tanpa iklim pendidikan.*
Sumber gambar:
https://beritagar.id/artikel/telatah/ki-hadjar-dewantara-dan-pendidikan-kita-kini