Penolakan Rektor Universitas Mahendradatta, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna beberapa waktu lalu terhadap gerakan ekonomi syariah merupakan sebuah langkah baru dari masyarakat Bali. Penolakan ini merupakan salah satu dari penolakan terhadap segala hal terkait syariah, seperti penolakan petugas tol berkerudung, penolakan siswi sekolah berkerudung, penolakan hotel syariah dan penolakan perbankan syariah.
Sekalipun hal ini belum merupakan cerminan masyarakat Bali secara keseluruhan, namun penolakan ini tentu akan berdampak bagi perkembangan syariah dan perbankan syariah di Bali. Menjadi sebuah pertanyaan kemudian, ada apa dengan Bali saat ini?
Sistem Ekonomi Bali
Dalam melaksanakan penolakan terhadap gerakan ekonomi syariah misalnya, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna yang juga menjabat sebagai presiden The Hindu Center Of Indonesia memandang ekonomi syariah yang dikembangkan di Bali akan merugikan ekonomi masyarakat Bali. Sebab masyarakat selama ini sudah menganut ekonomi Pancasila, bukan menganut ekonomi satu agama saja. Bali juga memiliki Lembaga Perkreditan Desa (LPD), koperasi dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Menurutnya dengan tetap dikembangkannya ekonomi syariah di Bali, maka hal tersebut akan memperkuat satu kelompok agama saja, dan menguntungkan warga yang menganut ekonomi syariah itu sendiri. Bukan bagi masyarakat Bali. Terlebih pada saat ini eksistensi ekonomi syariah telah melebihi ekonomi Pancasila.
Karena itu Wedakarna kemudian menghimbau agar masyarakat Bali menabung di LPD atau koperasi saja. Sebagai rasa kekecewaan terhadap pemerintah, ia kemudian membuat gerakan ekonomi satyagraha. “Kami memiliki sistem ekonomi sendiri. Tidak perlu mengadopsi sistem ekonomi dari luar. Gerakan ekonomi syariah mungkin bisa berlaku di Malaysia, dan Timur Tengah atau negara Islam, tapi tidak bisa berlaku di Bali,” katanya.
Majapahit Pun Bersyariah
Anggapan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna bahwa sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang menguntungkan satu agama saja kiranya tidak tepat. Berdasar data filologis, syariah telah diadopsi oleh Majapahit bahkan oleh kerajaan sebelumnya yaitu Medang. Mengingat Bali menurut Prapanca dalam Nag.79.3 pun mengembangkan sistem tata aturan seperti di Majapahit, maka Bali pada masa lalu pun juga bersyariah. Terbukti diterimanya umat Islam di Bali oleh raja-raja Bali ketika itu.
Adopsi syariah dalam tradisi Hindu dicatat dimulai pada era Medang. Dalam Adiparwa dicatat adanya adopsi syariah yang dikembangkan dalam tradisi Hindu. Adopsi itu misalnya Larangan Makan Babi, Larangan Minum Alkohol, Diperbolehkan makan daging sapi (1) dan tidak diberlakukannya riba.
Adopsi Larangan Makan Babi dan Minum Alkohol dicatat dalam Adiparwa Jawa Kuno. Dalam Adiparwa Jawa Kuno, alkohol dilarang keras untuk di minum oleh para brahmana baik secara bijaksana maupun tidak. Selain alkohol, dilarang juga makan daging babi. Pelarangan ini dilakukan oleh Bhagawan Sukra ayah Dewayani.
Mangke tambay ning brahmana tanpamangan daging ing celeng umah, tanpanginum surapana, (surapana ngaranya sajong, salwir ing sinanggah sajeng, twak waragang, badyag, twak ing tal, budur), ling ning sastra sangke bhagawan Sukra: Mohat pasyati durbuddhih. Kalinganing sabda: ikang wwang awero dening sajong durbuddhi, solah solahanya, ujar tan ujara, sangke mohanyan wareg sajong, magawe ahangkara ning buddhi, yan hana sira brahmana mpu nginum sajong, mkanimitta moha nira, nguniweh amangana daging ning celeng umah, ya abhaksa-bhaksa ngaranya, ya apeya-peya ngaranya, amangan camah anginum wastu camah, adharma ngarannya, tan dharma sang pandita ika. ‘Mulai sekarang brahmana tidak makan daging babi dan tidak minum minuman keras (yaitu: tuak, waragang, badyag; tuak pohon tal dan budur. Itulah yang disebut minuman keras). Ajaran bagawan Sukra itu: Mohat pasyati durbuddhih. Bunyinya : “orang yang mabuk karena minuman keras itu setengah gila, berbuat seakan-akan bukan perbuatannya sendiri, berkata yang tidak semestinya, karena bingung kenyang minuman keras menyebabkan nafsu buruk. Demikianlah keadaannya kalau seorang brahmana minum minuman keras yang menyebabkan mabuknya, lagi pula makan daging babi, abhyaksa-bhyaksa itu namanya larangan. Makan maupun minum, itu menyebabkan cacad. Hal yang demikian itu tidak baik (tidak menurut hukum), tidak selayaknya seorang pendeta demikian (2). Dan bagi yang melanggarnya, ia akan mendapat kutuk dari Bhagawan Cukra. “Jmah tasmat sapapa ning brahmatya tinemunya!”’Kelak engkau (orang yang melanggar) akan mendapat hukuman yang sama dengan orang membunuh brahmana!’
Hukum ini merupakan hukum yang diadopsi dari syariah. Hal ini karena hukum ini berbeda dengan yang berlaku di India. Di India sendiri, sekalipun pelarangan minum alkohol ada, hanya saja ditujukan bagi mereka yang minum dengan tidak bijaksana. Dengan demikian alkohol tetap dibolehkan bila diminum dalam jumlah yang bijaksana.
“Orang akan kehilangan keluhuran budi, jika minum anggur secara tidak bijaksana. Orang yang demikian akan dikutuk. Demikian pesanku dan pesan ini akan tertulis dalam kitab-kitab suci sebagai larangan yang tidak boleh dilanggar,”(3).
Untuk pelarangan makan babi (celeng umah) yang ada di Mahabharata Jawa Kuno, tidak ditemui di Mahabharata India (4). Demikian pula dengan riba. Tradisi pinjam meminjam di era Majapahit tidak mensyaratkan adanya riba.
Ini misalnya dapat dilihat dalam Tantu Panggelaran dikisahkan jika Empu Sameget Baganjing memiliki hutang. Dan ia berjanji akan membayarnya ketika sore hari. Namun karena ia tidak tetap tidak memiliki uang guna membayar hutangnya setelah matahari terbenam, maka matahari ditahan perjalanannya, sehingga matahari bersinar terus dan malam (magrib) tertunda datangnya. Pada waktu itu Sang Raja sedang berpuasa dan akan berbuka setelah matahari terbenam. Sang Raja sudah merasa lapar sekali, tetapi matahari ternyata tetap tidak bergerak menuju peraduannya. Setelah diselidiki ternyata matahari ditahan perjalanannya oleh Empu Sameget Baganjing yang tidak dapat bayar hutang. Akhirnya Sang Raja dicatat membayarkan hutang Empu Sameget Baganjing setelah Empu Sameget Baganjing bersedia tidak menahan perjalanan matahari. Hutang yang dibayarkan untuk Empu Sameget Baganjing dicatat tidak memiliki tambahan atau riba.
Realitas tanpa riba yang dilaksanakan Majapahit, sebagaimana yang dicatat dalam Tantu Panggelaran di atas merupakan sesuatu yang menarik. Hal ini karena ia bertentangan dengan Perundang-Undangan Majapahit (Sang Hyang Āgama) menyebutkan adanya bunga uang.
Pasal 122.
Bunga utang uang. Bunga utang uang jang tertinggi setiap bulan dari utangan seribu ialah duapuluh (2%), empat puluh (4%), lima puluh (5%). Itulah bunga utang uang seribu tiap bulannja oleh pengutang jang membungakan uangnja, dan memperhatikan kedudukan orang jang berutang (5).
Melihat adanya pemberian bunga yang bertingkat untuk pinjaman seribu dan pernyataan ‘memperhatikan kedudukan orang jang berutang’, maka dapat dikatakan bunga bukan sesuatu yang mutlak ada. Sehingga informasi Tantu Panggelaran tidak bertentangan dengan Perundang-Undangan Majapahit. Disini dapat dikatakan jika bunga uang bisa ada bisa tidak. Atau pun dapat dikatakan di bawah seribu, bunga tidak diberlakukan.
Hal yang kiranya memiliki perbedaan dengan pelaksanaannya di India sendiri. Di India kuno, usury (riba) dicatat dijalankan. Riba ditemukan dalam munuskrip agama India Kuno. Jain (1929) menyajikan ringkasan dengan sangat baik tentang riba tersebut dalam karyanya Indigenous Banking in India. Dokumen yang paling awal berasal dari teks Vedic India Kuno (2000-1.400 SM), yang mana usurer (kusidin) disebut beberapa kali dan diinterpretasikan sebagai setiap orang meminjamkan dengan memungut bunga. Rujukan yang lebih sering dan rinci tentang pembayaran dengan bunga ditemukan kemudian dalam teks Sutra (700-100 SM) dalam Jakatas (600-400 SB), (6).
Semua realitas tersebut di atas jelas menunjukkan jika syariah merupakan tradisi yang diadopsi Hindu Jawa dan Bali pada masa lalu. Karena itu jika Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna kemudian menolak syariah, maka kita menjadi bertanya: Apakah Bali kini berkembang tradisi baru dan menghilangkan tradisi lama? Jika Bali mengembangkan tradisi baru, maka syariah sebagai tradisi lama kiranya tidak berhak untuk ditolak.
Bank Indonesia Harus Aktif
Adanya penolakan syariah dan perbankan syariah di Bali sebetulnya tidak lepas dari kurangnya sosialisasi Bank Indonesia (BI). BI tidak menggunakan para ahli filologi untuk menjembatani fenomena perbankan syariah yang berkembang di masyarakat. BI ke depan perlu melakukan sosialisasi dengan format yang lebih baik agar fenomena penolakan syariah tidak berlanjut.
Bank Indonesia pun perlu memahami jika penolakan perbankan syariah atas nama tradisi sebagaimana yang dilaksanakan oleh Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, sebenarnya palah tidak berdasar tradisi. Karena itu, penolakan perbankan syariah di Bali dapat dikatakan tidak tepat. Sekalipun demikian, tetap perlu disikapi dengan bijaksana.
Catatan
- Daging sapi di Jawa Kuno dicatat digunakan dalam sajian upacara penetapan sima dalam prasasti Rukam 829 S, bersama daging kerbau dan daging babi hutan. Ini menunjukkan bila sapi di tradisi Jawa Kuno tidak disakralkan seperti tradisi India, Riboet Darmosoetopo, 2003: 133.
- Adiparwa I, hal: 102-103
- Rajagopalachari, 2008: 35. Dalam Mahabharata edisi P. Lal, sayangnya kisah ini tidak dicantumkan. Dalam Mahabharata Edisi Pratap Chandra Roy, C.I.E, larangan minum alkohol juga dibahas. Vaisampayana continued, “The learned Sukra, having been deceived while under wine, and remembering the total loss of consciousness that one of the terrible consequences of drink, and beholding too before him the handsome Kacha whom he had, in a state of unconsciousness, drunk with his wine, then thought of effecting a reform in the manners of Brahmanas. The high-souled Usanas rising up from the ground in anger, then spoke as follows : “The wretched Brahmana who from this day, unable to resist the temptation, will drink wine shall be regarded as having lost his virtue, shall be reckoned to have committed the sin of slaying a Brahmana, shall be hated both in this and the other worlds. I set this limit to the conduct and dignity of Brahmanas everywhere. Let the honest, let Brahmanas, let those with regard for their superiors, let the gods, let the three worlds, listen!’ Having said these words that high-souled one, that ascetic of ascetics, then summoning the Danavas who had been deprived by fate of the good sense, told them these words : ‘Ye foolish Danavas, know ye that Kacha hath obtained his wishes. He will henceforth dwell with me I Having obtained the valuable knowledge of reviving the dead, that Brahmana hath, indeed, become in prowess even as Brahmana himself !’ Lihat Pratap Chandra Roy, C.I.E, The Mahabharata of Krishna-Dwaipayana Vyasa, Translated into English prose from the original Sanskrit Text, Vol 1. Adiparva. Oriental Publishing Co, Calcutta, hal: 189.
- Dalam Bibel, makan daging babi yang dilarang adalah babi hutan. Babi selain babi hutan diperbolehkan. Dalam Adiparwa Jawa Kuno sebaliknya. Yang dilarang adalah babi selain babi hutan. Babi hutan diperbolehkan.
- Slametmuljana, Perundang-undangan Majapahit, Jakarta: Bhratara, 1967: 132.
- Visser dan Mcintosh, 1998.
Daftar Pustaka
- Buku
- Abdul Rahman Al Ahmady, “Sawerigading dalam I la Galigo. Catatannya dalam versi Kelantan dan Trengganu serta hubungannya dengan Yuwana di Semenanjung Indonesia”, dalam Matulda, Dkk (Ed), Sawerigading, Folktale Sulawesi, Jakarta: Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional Proyek Penelitian dan Pengkajian Kebudayaan Nusantara, 1990.
- M. Djuliati Suroyo, dkk, Sejarah Maritim Indonesia 1: Menelusuri Jiwa Bahari Bangsa Indonesia Hingga Abad Ke-17. Semarang: Penerbit Jeda, 2007.
- Berg, CC, “Kidung Harsa-Wijaya”. BKI (88): 1-238, 1931
- Rajagopalachari, Mahabharata. Sebuah Roman Epik Pencerah Jiwa Manusia, Jogjakarta: IRCiSod, 2008.
- Didik Pradjoko , M. Hum , “Menguak Sejarah Migrasi Berdasar Cerita Lisan Maritim Masyarakat Suku-Suku di Kawasan Laut Sawu, Nusa Tenggara Timur”, Konferensi Nasional Sejarah IX , Jakarta, 5-7 Juli 2011.
- Groeneveldt, W.P, Nusantara dalam Catatan Tionghoa. Jakarta. Komunitas Bambu, 2009.
- A.R. Gibb, Ibn Battuta, Travels in Asia and Africa 1325-1354. London: Darft Plubhishers LTD, 1986.
- Irawan Djoko Nugroho, Meluruskan Sejarah Majapahit, Yogyakarta: Ragam Media, 2010.
- Irawan Djoko Nugroho, Majapahit Peradaban Maritim, Jakarta: Yayasan Suluh Nuswantara Bakti,
- Irawan Djoko Nugroho, Hubungan Mancanegara Era Majapahit. Makalah ini disampaikan dalam Diskusi Panel Serial ke-7 yang diselenggarakan Yayasan Suluh Nuswantara Bakti di Jakarta tanggal 5 April 2013.
- Kasim Ahmad, M.A, Hikayat Hang Tuah. Menurut Naskhah Dewan Bahasa dan Pustaka. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka Kementrian Pelajaran Kuala Lumpur, 1964.
- Marwati Djoned Poesponegoro, Nugroho Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia II, Jakarta: Balai Pustaka, 2008.
- Paul Michel Munoz, Kerajaan-kerajaan Awal Kepulauan Indonesia dan Semenanjung Malaysia. Yogyakarta: Mitra Abadi, 2009.
- Pratap Chandra Roy, C.I.E, The Mahabharata of Krishna-Dwaipayana Vyasa, Translated into English prose from the original Sanskrit Text, Vol 1. Adiparva. Oriental Publishing Co, Calcutta
- Pigeaud, Th.G.Th, Java in the 14th Century, A Study in Cultural History I-III. The Hague, 1960.
- Riboet Darmosoetopo, Sima dan Bangunan Keagamaan di Jawa Abad IX-X TU, Jogjakarta: Penerbit Prana Pena, 2003.
- Slametmuljana, Perundang-undangan Majapahit, Jakarta: Bhratara, 1967.
- Website
- http://inspirasibangsa.com/pendirian-bank-syariah-di-bali-ditolak/
- http://blog.resistnews.web.id/2014/08/warga-hindu-tolak-pendirian-bank.html
- http://nessiaprincess.wordpress.com/2014/08/17/syariat-islam-ditolak-perlukah-boikot-bali-mahabharata