Secara umum, Indonesia pada tahun 1945 didirikan oleh 2 kelompok besar. Pertama, kelompok Islam. Kedua, kelompok nasionalis-kebangsaan. Kelompok Islam adalah kelompok golongan agamis, sementara itu kelompok nasionalis-kebangsaan adalah kelompok yang menyatakan kesetiaan yang mendalam terhadap negara dan bangsanya sendiri.
Karena kedua kelompok tersebut memiliki perbedaan pandangan, maka agar dapat saling bekerja sama membangun sebuah negara baru, keduanya kemudian melakukan sebuah kesepakatan bersama. Salah satunya adalah dengan menghadirkan kesepakatan guna menjembatani perbedaan pandangan antara keduanya. Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), kemudian dihadirkanlah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang disahkan pada 22 Juni 1945.
Piagam Jakarta ini dicatat disusun oleh Panitia Sembilan BPUPKI. Panitia Sembilan beranggotakan 9 orang. Mereka adalah: Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo, Wachid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin. Dalam Piagam Jakarta tersebut, dimasukkan kalimat: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Komitmen Kelompok Islam Kepada Konstitusi
Begitu Piagam Jakarta yang disahkan pada 22 Juni 1945, Mohammad Hatta dalam Memoir (1979) menyatakan bila pada 17 Agustus 1945 sore hari, ia menerima kedatangan seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Kaigun).
“Opsir itu, yang aku lupa namanya, datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan sungguh, bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik, yang (tinggal di wilayah yang) dikuasai Kaigun, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam pembukaan Undang-undang dasar, yang berbunyi: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” kata Mohammad Hatta.
Keberatan wakil-wakil Protestan dan Katolik tersebut menimbulkan perdebatan, mereka yang tidak berkeringat tiba-tiba ingin merubah kesepakatan yang telah dibuat. Namun karena tetap berkomitmen terhadap konstitusi dan keberlangsungan bangsa, kelompok Islam dengan berbesar hati menerima keberatan wakil-wakil Protestan dan Katolik tersebut. Maka kalimat: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, rela diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Komitmen terhadap konstitusi dan keberlangsungan bangsa kembali diuji kala Belanda menghadirkan perang asimetrinya melalui Republik Indonesia Serikat. Kala kelompok nasionalis-kebangsaan dan kelompok lain menyerah begitu RIS bentukan Belanda berhasil didirikan, kelompok Islam terus menunjukkan komitmennya terhadap konstitusi dan keberlangsungan bangsa melalui Mosi Integral Natsir. Tidak hanya kehancuran Negara Republik Indonesia yang dapat dihindari karena statusnya telah di down grade menjadi setara dengan negara bagian, namun juga mampu menghancurkan perang asimetri yang digalang Belanda. Bahkan dapat dikatakan bila keberhasilan Mosi Integral Natsir adalah bentuk kemenangan nyata peperangan yang dilakukan kelompok Islam dalam membawa panji Indonesia melawan Belanda.
Komitmen Kelompok Nasionalis-Kebangsaan
Berbeda dengan saat kelompok Islam yang terus menunjukkan komitmennya terhadap konstitusi dan keberlangsungan bangsa, begitu kelompok nasionalis-kebangsaan mendapat kekuasaan dimulai pada tahun 1955 melalui Pemilu, komitmennya terhadap konstitusi dan keberlangsungan bangsa tidak menjadi hal yang utama. Dimulai dengan usulan Presiden Soekarno melalui konsepsi Presiden pada tanggal 21 Februari 1957.
Dalam konsepsi tersebut, Soekarno untuk pertama kalinya menggunakan bahasa ganda. Membangun DPR Gotong Royong, namun tidak semua partai ikut dalam kebersamaan tersebut. Selain itu, Soekarno juga membangun sinergi lebih dekat dengan PKI dan negara-negara Komunis. Sinergi yang sesungguhnya mengabaikan komitmennya terhadap konstitusi, terutama sila pertama Pancasila.
Demikian pula kala kelompok nasionalis-kebangsaan dari unsur lain berkuasa. Misalnya saja, Angkatan Darat yang kemudian menamakan diri sebagai Orde Baru. Langkah yang telah ditempuh Soekarno ternyata kembali dilakukan hanya saja dengan bentuk lain. Seperti misalnya terkait bahasa ganda. Orde Baru mempopulerkan istilah: Melaksanakan Pancasila dengan murni dan konsekwen, namun sesungguhnya pelaksanaanya juga mengabaikan komitmennya terhadap konstitusi. Hal ini karena konsep liberalisme dan kapitalisme lebih dominan diterapkan dan bahkan mengabaikan ekonomi kebersamaan sesuai konstitusi. Seperti misalnya, melaksanakan privatisasi, menghadirkan sistem konglomerasi, dan memberi dukungan pada penguasaan asset negara oleh asing.
Orde Baru sebahai kelompok nasionalis-kebangsaan juga membangun sinergi lebih dekat dengan Barat, dan bahkan tunduk kepada tuntutan Belanda yaitu membayar utang-utang Hindia Belanda sebelum tahun 1949. Sebuah tindakan yang tentu saja tidak menunjukkan kesetiaan yang mendalam terhadap negara dan bangsanya sendiri, sesuai platform yang diusungnya.
Pada era reformasi pada saat ini, sekali lagi kala kelompok nasionalis-kebangsaan mendapat kepercayaan memegang kekuasaan, mereka melakukan langkah yang kurang lebih sama dengan deretan kelompok nasionalis-kebangsaan sebelumnya. Mereka mengabaikan konstitusi, dengan mendukung kepentingan investor di atas kepentingan rakyat, memberi dukungan kepada oligarki guna menguasai asset rakyat, dan bahkan mengobral sumber daya alam yang seharusnya untuk kepentingan bangsa.
Dapat dikatakan bila kelompok yang mengatasnamakan kelompok nasionalis-kebangsaan selama ini, tidak mampu menjaga komitmennya terhadap konstitusi dan bahkan merusak keberlangsungan bangsa. Keberadaan mereka dapat dikatakan hanya menjadi penyebab keterpurukan negara.
Kurangnya Nilai Religiusitas dan Nilai Spiritualitas
Keberadaan kelompok nasionalis-kebangsaan yang mampu keluar dari habitatnya yang seharusnya mereka perjuangkan, sesungguhnya bukan terjadi dengan tiba-tiba. Ini dapat dilihat dari keberadaan mereka yang rela mengabaikan Negara Republik Indonesia yang awalnya mereka perjuangkan kala arah angin berhembus di ke arah RIS. Dapat dikatakan bila esensi mereka dalam mengusung nasionalis-kebangsaan sesungguhnya tidak tulus. Mereka hanya sekedar mengejar keuntungan material semata dengan mengedepankan sifat transaksional sebagaimana yang selama ini mereka kedepankan.
Bila kepercayaan terhadap kelompok nasionalis-kebangsaan terus dipertahankan, maka bisa jadi keberadaannya sesungguhnya hanya akan menjadi mimpi buruk bagi bangsa. Semua itu terjadi karena kelompok ini, sama sekali tidak mengedepankan nilai religiusitas dan nilai spiritualitas dalam memperjuangkan perjuangan yang diusungnya. Sifat transaksionalnya lebih dominan dari nilai-nilai perjuangannya dalam mengawal konstitusi dan menjaga keberlangsungan bangsa.
Kini, sudah seharusnya kelompok nasionalis-kebangsaan ini perlu mendapat backlist dalam memperjuangkan keindonesiaan. Mereka sesungguhnya sangat berbahaya, karena sama sekali tidak berkomitmen kepada konstitusi dan keberlangsungan bangsa, hingga mereka mampu menunjukkan secara nyata kesetiaan yang mendalam terhadap negara dan bangsanya sendiri, terlebih dahulu.*
Sumber :
- “Beda Isi Piagam Jakarta dengan Pancasila dan Sejarah Perubahannya”, https://tirto.id/beda-isi-piagam-jakarta-dengan-pancasila-dan-sejarah-perubahannya-f7DR
- “Bagaimana Osa Maliki “Menyelamatkan” PNI sampai Pemilu 1971?”, https://tirto.id/bagaimana-osa-maliki-menyelamatkan-pni-sampai-pemilu-1971-gaHL
- Syamsul Ma‘arif, Staf Pengajar Jurusan Administrasi Negara FISIP UNILA, Kegagalan Privatisasi BUMN di Era ORBA, http://eprints.untirta.ac.id/1343/1/05.pdf.